Terduga Teroris Sukoharjo Meninggal, Kuasa Hukum Temukan Dua Luka Tembakan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Juli 2020
Terduga Teroris Sukoharjo Meninggal, Kuasa Hukum Temukan Dua Luka Tembakan
Jenazah terduga teroris Ikhsan Abdullah alias Muhamad Jihad Ikhsan (22) tiba di rumah duka di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (12/7). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Terduga teroris Ikhsan Abdullah alias Muhamad Jihad Ikhsan (22) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo akhirnya meninggal dunia di RSUP dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/7). Ikhsan meninggal dunia akibat luka dua tembak saat ditangkap Densus 88 Antitetor Mabes Polri Jumat (10/7).

Hal itu diungkapkan Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Solo sekaligus kuasa hukum keluarga Ikhsan, Endro Sudarsono usai menjemput jenazah Ikhsan di RSUP dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga

Terduga Teroris di Sukoharjo Tewas, Kuasa Hukum Keluarga Pertanyakan Penyebab Kematian

Ikhsan diduga terlibat dalam kasus pembacokan Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni di kawasan jalur pendakian Gunung Lawu via Comoro Kandang pada tanggal 21 Juni lalu.

"Keterangan dari seorang anggota Polri di rumah sakit ditemukan dua luka tembak pada bagian paha kanan dan perut pada tubuh Ikhsan," ujar Endro, Minggu (12/7).

Dikatakannya, dari pihak Polri sudah berupaya maksimal dengan membersihkan sisa-sisa proyektil dengan melakukan operasi di UGD RSUP dr Karyadi Semarang. Namun, takdir berkata lain.

"Nyawa (Ikhsan) tidak tertolong. Surat penangkapan tidak diberikan. Saya justru diminta (polisi) tandatangan surat penangkapan dan surat itu tidak diberikan pada keluarga," kata dia

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Solo sekaligus kuasa hukum keluarga Ikhsan, Endro Sudarsono. (MP/Ismail)
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Solo sekaligus kuasa hukum keluarga Ikhsan, Endro Sudarsono. (MP/Ismail)

Setahu keluarga, lanjut dia, Ikhsan tidak berada dilokasi kejadian saat proses penangkapan oleh Densus 88. Ia menegaskan mestinya tidak boleh ada tembakan yang mematikan saat akan menangkap seseorang.

"Harusnya (Densus 88) cukup berikan tembakan peringatan atau melumpuhkan, mengingat dia (Ikhsan) hanya membawa sepeda onthel atau sepeda angin dan tidak membawa benda membahayakan petugas," tutur dia.

Endro menambahkan tembakan pada bagian perut tersebut kemungkinan yang membuat kematian pada Ikhsan. Ia saat ini fokus dulu proses pemakaman almarhum Ikhsan di TPU Muslim, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga

Terduga Teroris yang Ditangkap Saat Sepedaan Berkaitan dengan Pembacokan Wakapolres Karanganyar?

"Kami sudah konsultasi, bisa meminta investigasi kepada Komnas HAM atau DPR RI. Meskipun ini alasan UU, tetapi dengan melumpuhkan itu cukup," tutup dia.

Pantauan Merahputih.com, jenazah Ikhsan tiba rumah duka Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (12/7) pukul 15.10 WIB. Kemudian disalatkan di Masjid At-Taqwa tak jauh dari rumah kontrakanya dan langsung dimakamkan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan