MerahPutih.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah daerah memberikan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran. Permintaan ini dikeluarkan menyusul belum pulihnya aktivitas pariwisata di wilayah DIY.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana mengatakan, penerapan PPKM membuat tingkat okupansi hotel dan keterisian restoran merosot tajam. Hal ini membuat Pengusaha hotel kesulitan ekonomi.
Baca Juga
Pemulihan Ekonomi Tak Ingin Terganggu, Pegawai Hotel di Cirebon Dapat Vaksin Booster
"Kondisi seperti ini dengan pemberlakuan pembatasan membuat kami galau. Ada beberapa kewajiban yang harus kami penuhi yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit. Kami berharap sedikit keringanan atau insentif dari Pemda,” kata Deddy di Yogyakarta, Jumat (11/02). Menurut dia, sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI DIY harus memperbarui perizinan, salah satunya sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan serta membayar pajak bumi dan bangunan yang jumlahnya tidak sedikit.
Misalnya SLF mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta tergantung luas hotel dan jumlah kamar yang dimiliki. Kemudian, Deddy mendorong Pemda DIY membebaskan para pengusaha dari kewajiban memperpanjang perizinan dan pembayaran PBB.
“Pembayaran PBB juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kami memang mulai bangkit tetapi pendapatan itu sudah dialokasikan untuk menutup biaya operasional bahkan hutang,” katanya.
Baca Juga
PHRI, lanjut Deddy juga berharap pemerintah daerah menerapkan pembatasan maksimal okupansi hotel 50 persen, bukan 25 persen seperti pada aturan yang berlaku.
“Saat ini, okupansi hotel saat ‘weekdays’ 20-30 persen dari kapasitas maksimal 70 persen dan saat akhir pekan naik menjadi 30-40 persen. Reservasi juga banyak yang menunda karena kasus naik,” katanya.
Deddy memastikan, seluruh anggota PHRI DIY menerapkan protokol kesehatan ketat bahkan memperketat penerapannya saat PPKM Level 3 di antaranya melarang tamu yang tidak memakai masker memasuki area hotel atau restoran, menerapkan QR Code PeduliLindungi dan membatasi kapasitas kamar 50 persen.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pemerintah tidak bisa memberi pembebasan bayar pajak. Namun, pihaknya bisa memberikan keringanan pajak. Ia mengimbau pengusaha mengajukan permohonan keringan pajak secara formal dan tertulis pada Pemkot Yogyakarta.
“pemerintah tidak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak karena pajak adalah kewajiban. Yang bisa dilakukan adalah keringanan atau penundaan pembayaran,” tegasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Sensasi Menginap Serasa Baduy di Hotel Episode Gading Serpong