Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juni 2022
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor
Layanan Imigrasi. (Foto: Kemenkumham)

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengubah puluhan ruas jalan di Ibu Kota dengan nama-nama asli warga Betawi. Perubahan ini, tentunya berdampak pada administrasi kependudukan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan, cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan.

Baca Juga:

Warga di 22 Wilayah Berubah Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (29/6).

Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Ia menjelaskan halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin," katanya.

Ia menegaskan, mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang.

"Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," ujarnya pula.

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian," ungkapnya.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut ia, disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) permohonan penggantian paspor," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Gubernur) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menampung adanya aksi protes dan penolakan warga terkait pergantian 22 nama jalan tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tampung Protes Warga Soal Pergantian Nama Jalan di Jakarta

#Jakarta #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan