Terdampak Kasus Djoko Tjandra, Camat Kebayoran 'Downgrade' Jadi Lurah Grogol Selatan
Merahputih.com - Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, alasan Asep dinonaktif sementara dari lurah karena melanggar kedisiplinan ASN. Asep kini harus bolak-balik untuk menjalani pemeriksaan Inspektorat Pemprov DKI mengenai kasus itu.
"Iya benar karena kan mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," kata Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7).
Baca Juga
Chaidir menuturkan, pejabat yang menggantikan Asep di kursi Lurah Grogol Selatan yakni Camat Kebayoran Lama langsung, Aroman Nimbang. Asep kini fokus menjalani pemeriksaan.
"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (Pelaksana Harian) atau pak camat menjadi PLH pak lurah tersebut," terang dia.
Chaidir mengatakan, dimulainya Asep dinonaktifkan dari Lurah Grogol Selatan sejak per 9 Juli 2020 kemarin.
"Itu dilakukan semenjak pemeriksaan kemarin dari inspektorat wilayah kemudian camat atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK ditetapkan nya tanggal 9 Juli," jelasnya.
Baca Juga
Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam, Ini Penjelasan Dukcapil Jaksel
Chaidir mengaku, dalam kasus Djoko Tjandra ini baru Asep Subahan yang diperiksa oleh Inspektorat untuk. Kemudian untuk petugas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan belum dilaksanakan.
"Baru itu (Asep Subahan) dulu, karena yang menjadi sasaran kan yang menerima pertaam kali lurah," tuturnya. (Asp)