Headline

Terdakwa Suap Pembangunan Kampus IPDN Dibawakan Sang Istri Ikan Kesukaan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Agustus 2018
Terdakwa Suap Pembangunan Kampus IPDN Dibawakan Sang Istri Ikan Kesukaan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

MerahPutih.Com - Dudy Jocom, terdakwa kasus suap pembangunan gedung kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dibesuk oleh keluarganya pada hari raya Iduladha.

Kepala Pusat Data dan Sistem Indivasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif itu
diketahui mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

"Istri dan anaknya yang ke dalam menjenguk, tadi sekitar pukul 10.00 WIB masuk ke dalam untuk jenguk," kata Dodi, sopir istri Dudy Jocom, di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Rabu (22/8).

Menurut Dodi, istri Dudy membawakan makanan kesukaan sang suami. Pasalnya, Dudy hanya dapat makan masakan kesukaannya saat dijenguk keluarga.

"Bawa makanan ikan kesukaannya, kan dia orang Manado," ucap Dodi.

Sebagaimana diketahui, pada perayaan hari raya Iduladha, KPK memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.

Dudy Jocom saat ditahan KPK
Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saat ini, Dudy Jocom tengah menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima uang sebesar Rp4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dudy diduga memperkaya GM Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp22 miliar lebih yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga sebesar Rp13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp8,2 miliar.

Dudy Jocom bersama Budi Rachmat Kurniawan disebut merugikan negara hingga Rp34,8 miliar lebih.

Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kontradiksi Pariwisata Pulau Sumba, Menarik Di Tengah Keterbatasan Infrastruktur

#Idul Adha #Tahanan KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan