Terdakwa Suap Benur Suharjito Akui Diminta Commitment Fee Rp5 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Terdakwa Suap Benur Suharjito Akui Diminta Commitment Fee Rp5 Miliar
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

MerahPutih.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengakui adanya pemberian commitment fee untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Pengakuan ini disampaikan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/3).

Mulanya, Suharjito menyebut adanya permasalahan dalam pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:

Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

"Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," ujarnya.

Suharjito pun memerintahkan anak buahnya yang bernama Agus untuk mempertanyakan hal yang menghambat izin tersebut ke Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam penuturannya itu, Agus pun mempertanyakan hal tersebut. Hingga akhirnya diketahui salah satu faktor tak keluarnya izin yakni commitment fee.

"Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil," kata Suharjito.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Sehingga, Suharjito pun menyanggupinya. Dia menyerahkan commitment fee sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp3 Miliar dari Bekas Caleg Gerindra

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Mobil Pengacara Terkait Suap Benur Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan