Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria (kanan), saat mengikuti sidang, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

MerahPutih.com - Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sanksi tersebut.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto di Jakarta, Sabtu (28/1).

Baca Juga

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam perkara perintangan penyidikan, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Baca Juga

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.

"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku,” kata Bambang.

Menurut ia, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.

"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," kata Bambang.

Akan tetapi, lanjut Bambang, jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.

Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.

"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," pungkas Bambang. (Knu)

Baca Juga

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Gelaran Formula E Jadi Komitmen Jakarta Turunkan Efek Rumah Kaca
Indonesia
Gelaran Formula E Jadi Komitmen Jakarta Turunkan Efek Rumah Kaca

Ajang Formula E akan digelar di Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni mendatang. Jakarta E-Prix bukan sekadar acara balapan, ini merupakan pertunjukkan bagaimana prinsip sustainability atau keberlanjutan diimplementasikan melalui kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

6.438 Orang Terinfeksi COVID-19 Dalam Sehari
Indonesia
6.438 Orang Terinfeksi COVID-19 Dalam Sehari

Penambahan kasus pasien COVID-19 terus terjadi. Menurut Data Satgas COVID-19, hari Rabu (27/7) terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 6.438 kasus.

Eks Menristek Sarankan Pemerintah Kendalikan Inflasi Pangan
Indonesia
Eks Menristek Sarankan Pemerintah Kendalikan Inflasi Pangan

Ekonom senior Bambang Brodjonegoro menyarankan agar pemerintah mengendalikan angka inflasi pangan, bukan sekadar menjaga harga, melainkan memastikan distribusi merata ke masyarakat terlaksana baik ketika menyikapi ancaman resesi global 2023.

DPR Dorong Aparat Jaga Stabilitas Papua Secara Humanis
Indonesia
DPR Dorong Aparat Jaga Stabilitas Papua Secara Humanis

Kondisi Papua diyakini tetap kondusif pasca penangkapan Gubernur nonaktif Lukas Enembe okeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pasca penangkapan Lukas, kondisi Papua sempat memanas.

Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Indonesia
Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan menyalakan kembang api saat pergantian tahun 2023.

Dalam Sehari, 14.416 Orang Berhasil Sembuh dari COVID-19
Indonesia
Dalam Sehari, 14.416 Orang Berhasil Sembuh dari COVID-19

Hari demi hari, penambahan kasus pasien COVID-19 terus terjadi. Kini, jumlah kasus COVID-19 bertambah 585 kasus pada Kamis (21/4) menjadi 6.042.595 Lalu, pasien sembuh bertambah 14.416 menjadi 5.855.361. Kemudian, pasien meninggal bertambah 41 menjadi 156.015

Warga Jaktim dan Jaksel Diminta Waspada Hujan Disertai Angin Kencang pada Senin
Indonesia
Warga Jaktim dan Jaksel Diminta Waspada Hujan Disertai Angin Kencang pada Senin

Warga yang tinggal di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan diminta waspada hujan deras disertai angin kencang pada Senin (13/2) sore.

Prakiraan Cuaca Kamis (11/8), Sebagian Wilayah Jakarta Hujan
Indonesia
Prakiraan Cuaca Kamis (11/8), Sebagian Wilayah Jakarta Hujan

Beranjak siang hari, hujan ringan mulai mengguyur sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, sementara wilayah lainnya berawan.

PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo
Indonesia
PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya, termasuk Mario Dandy Satriyo.

PM Inggris dan Italia Pastikan Kehadirannya di KTT G20
Indonesia
PM Inggris dan Italia Pastikan Kehadirannya di KTT G20

“Kita juga mendapat konfirmasi kehadiran dari dua pemimpin G20 yang baru, PM inggris dan juga dari Italia baru saja masuk dan sudah saya laporkan ke bapak presiden," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi