Terdakwa Penista Agama, Anthony Hilangkan Barang Bukti

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 Juli 2017
Terdakwa Penista Agama, Anthony Hilangkan Barang Bukti
Terdakwa penistaan agama Anthony Ricardo Hutapea. (MP/Amsal Chaniago)

Terdakwa penistaan agama melalui akun Facebook, Anthony Ricardo Hutapea diduga menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo Type Y35 yang merupakan miliknya.?

Hal ini terungkap dari keterangan kesaksian Isfan yang merupakan satu dari empat saksi, yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (04/07).

Diutarakan Isfan, setelah munculnya tulisan penistaan tersebut, Anthony menghubungi saya memberitahukan bahwa smarthphone-nya hilang dan Facebook miliknya diretas. Lalu Anthony mengirimkan laporan kehilangan telepon genggamnya ke pihak Facebook.

Isfan mengaku bahwa dirinya melihat anthony melecehkan agama Islam ketika membuat status di akun pribadinya.

"Saya lihat status Anthony itu dari pesan Whatsapp yang dikirim oleh teman saya, yang bernama Dody.

Adapun cuitan Anthony berdasarkan tulisannya di akun pribadi Anthony, 'Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Alquran atau Islam. Jadi, si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Alquran. Alquran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad.'

"Itu jelas melecehkan nabi dan menista agama Islam," tandasnya.?

?Isfan mengatakan bahwa dirinya mengenal serta berteman dengan Anthony, bahkan dirinya pernah dihubungi Anthony setelah kasus penistaan itu terjadi.

?Saksi lainnya Afrizal, juga mengatakan bahwa tulisan yang menghina Nabi Muhammad ini diketahuinya dari grup Whatsapp 212 yang dikirim saksi Zulfan.?

?"Saya lihat postingan ini dari grup WA 212 yang dikirim oleh Zulfan, semua merasa berang atas tindakan Anthony ini, maka dari itu akhirnya Ustaz Dzafar melapor ke polisi," jelasnya.?

?Sebelumnya JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti.?

?"Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti," ungkap jaksa Sindu?

?Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.?

?"Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan," kata Sindu. menyebutkan terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).?

?Dikatakan JPU, kata-kata yang telah di posting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam, di samping itu nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi Umat Islam sehingga kata-kata yang telah diunggah oleh terdakwa dalam akun Facebook-nya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelempok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA (Suku, Agama, Ras, Adat) di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Bisnis Narkoba, Napi Seumur Hidup Kembali Dihukum 6 Tahun Penjara

#Kasus Penistaan Agama #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan