Terdakwa Mendadak Sakit, Pembacaan Pledoi Kasus e-KTP Ditunda

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juli 2017
Terdakwa Mendadak Sakit, Pembacaan Pledoi Kasus e-KTP Ditunda
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-e) harus ditunda karena salah satu terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, sakit.

"Terdakwa I Irman sejak hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 mengalami sakit dan masuk RS Gatot Subroto, dari hasil pemeriksaan dokter harus menjalani rawat inap, " kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).

"Harus rawat inap karena ada mengalami muntaber dan penyakit di lambung dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," tambah jaksa Wawan.

Hari ini seharusnya Irman dan Sugiharto membacakan nota pembelaan (pledoi) masing-masing. Soesilo juga belum mengetahui penyebab sakit Irman.

"Kondisi tersebut adalah keterangan per 7 Juli 2017 sedangkan untuk kondisi per hari ini kami belum mendapatkannya karena tadi pagi kami tanyakan ke RS dan dokter belum memberikan keterangan," tambah Wawan.

Padahal berkas dakwaan dan tuntutan Irman dan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto satu berkas sehingga pledoi keduanya harus disatukan.

"Kami upayakan untuk dapat kepastian mengenai kondisi yang bersangkutan karena satu berkas antara Irman dan Sugiharto sehingga tidak bisa dipisah sendiri-sendiri kami usulkan kalau tidak keberatan kalau ditunda kami upayakan paling lambat Kamis (13/7) dengan memperhatikan kesehatan Irman," tambah Wawan.

Surat keterangan dokter itu juga menurut Wawan sudah diantarkan ke panitera. Sedangkan pengacara Irman dan Sugiharto mengaku bahwa hingga pada pukul 09.00 WIB hari ini, Irman tadinya siap untuk sidang.

"Sesuai informasi memang yang saya terima tadi pagi sampai pukul 09.00 WIB Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan tapi rasa perih di lambungnya walau sudah dikasih obat tetap terasa, jadi belum keluar RS, dan karena kedua terdakwa satu berkas saya sependapat dengan penuntut umum untuk diberikan waktu walau pada prinsipnya pembelaan kami siap," kata Sugiharto "Kenyataan yang bersangkutan dibawa meninggalkan tahanan harusnya diberitahukan ke majelis hakim karena harus diperhitungkan nanti apakah dibantarkan atau tidak, harusnya segera melapor ke hakim mudah-mudahan keterlambatan pelaporan dapat segera diatasi. Pak Giarto juga harus menjaga kesehatan supaya tidak seperti Pak Irman dan kita doaakn supaya Pak Irman cepat semubh dan perkara cepat selesai," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Sidang ditunda hingga Rabu, 12 Juli 2017.

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan