Terdakwa Korupsi e-KTP Janji Kembalikan Rp 33,85 Miliar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 30 November 2017
Terdakwa Korupsi e-KTP Janji Kembalikan Rp 33,85 Miliar
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku memang benar telah terjadi mark up (penggelembungan harga) dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Andi berjanji mengembalikan keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar US$ 2,5 juta atau setara Rp 33,85 miliar.

"Memang benar telah terjadi kerugian negara," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Menurutnya, barang-barang dalam proyek pengadaan e-KTP memang sengaja dibuat lebih mahal 10 persen dari harga riil.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup tenang menjalani masa hukuman saya," kata Andi menambahkan.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil US$ 350 ribu. Sebenarnya jika aset saya tidak diblokir saya 'commit' akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.

Andi mengaku masih punya uang dari keuntungan di Mabes Polri sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada usaha SPBU, usaha karaoke, usaha properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari e-KTP.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, karena itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada usaha bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi. (*)

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan