MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang vonis kasus penyelundupan dan perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi dengan terdakwa Guruh Tri Susilo, Rabu (6/4).
Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Tak hanya kurungan, Guruh juga didenda sebesar Rp 150 juta dengan subsider kurungan 1 bulan.
Baca Juga
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Putut Tri Sunarko didampingi hakim anggota, Ari Prabawa dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih. Sidang digelar secara online dari PN Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo.
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman mengatakan, vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
"Dalam persidangan terdakwa (Guruh) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Aspi, Rabu (6/4).
Ia mengatakan usai sidang vonis pihaknya belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. JPU memilih sikap pikir-pikir dulu untuk menentukan proses selanjutnya.
Baca Juga
Studi Baru, Kasih Sayang dari Seekor Anjing dapat Mengobatimu
Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, telah ditangani sesuai ketentuan. Karung untuk membawa anjing sudah dimusnahkan. Sedangkan uang tunai yang disita telah diserahkan ke negara.
"Anjing-anjingnya masih kita titipkan di shelter Bogor. Truk kita kembalikan karena hanya pinjaman," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan 53 anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Anjing itu ditemukan di dua kecamatan, yakni Kartasura dan Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Jumat (26/11). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Waspada, Perilaku Lucu Anjing Berikut Ini Justru Pertanda Masalah Kesehatan