Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh dan Lapas Kelas II/B Idi mengawal terdakwa Rusu ketika mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur, Rabu (28/7). ANTARA/HO/Humas Kejaksaan Aceh Ti

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut seorang terdakwa pemilik 48 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebu dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/7).

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," kata JPU Harry dikutip Antara.

Sidang berlangsung secara virtual (telekonferensi). Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Khalid dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Menurut JPU, terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.

Selain menuntut pidana mati, JPU menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta lima butir amunisi, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (*)

Baca Juga

Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

#Narkoba #Kasus Narkoba #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan