Terdakwa Gratifikasi Bansos Bebas, MA dan KY Didesak Periksa Majelis Hakim Komisi Yudisial. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud. Diketahui, kedua menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam surat putusan diketahui, hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

Baca Juga:

KPK dan Kementerian PUPR Bersinergi Siapkan Strategi Cegah Korupsi

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta.

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

"Karena itu argumen hakim yang nenyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari. Padahal sudah jelas ASN apapun alasannya tidak boleh menerima gratifikasi berkaitan dengan tugasnya, itu menjurus pada sikap koruptif," lanjutnya.

Terlebih, kata dia, ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut.

"Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bima tak tinggal diam dan langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.

"Kalau fakta di persidangan sudah jelas baik saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota sudah menyatakan bahwa uang tersebut bisa dimintakan karena ada inisiatif awal dari terdakwa Sirajudin. Atas perintah Sirajudin itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sukardin maupun Ismud selalu kabidnya," kata Sigit.

Tak asal menyusun dakwaan, ia mengatakan jika jaksa yang menangani erkara tersebut juga telah berdasarkan alat bukti seperti adanya ratusan surat pernyataan dari para korban dan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

"Berdasarkan alat bukti 200 surat pernyataan dan beberapa saksi di persidangan yang kita hadirkan, juga menyatakan ada yang keberatan dan tidak. Tapi selaku PNS kan tidak boleh menerima uang, sebagaimana kalau kita lihat di buku saku KPK ada mana uang yang boleh diterima sama PNS atau ASN atau tidak," katanya.

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kamar Pidana Mahkamah Agung.

"Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," ujarnya.

Dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta yang diberikan secara tunai oleh para korban. Hasil pemotongan tersebut, kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan. Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp 105 juta itu tidak tercecer.

“Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," kata Sukardin.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.

Baca Juga:

KPK Tengah Bongkar Dugaan Korupsi di Kemensos, Wapres Beri Dukungan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota se-ASEAN 2023
Indonesia
Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota se-ASEAN 2023

Penetapan Jakarta sebagai tuan rumah MGMAC 2023 dilangsungkan dalam kegiata MGMAC 2022 di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (2/12).

Operasi Lilin 2022, Polri Siapkan Posko Pemantauan di Tol Jakarta-Cikampek
Indonesia
Operasi Lilin 2022, Polri Siapkan Posko Pemantauan di Tol Jakarta-Cikampek

"Nantinya pada saat pengamanan Nataru ini menjadi pusat K3I nya untuk pengendalian arus lalu lintas di tol maupun arteri, serta jalur wisata,” ujar Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (17/13).

Lagu Disco Lazy Time Obati Kerinduan Nidjiholic Soloraya di Konser Projek-D Vol.2
Indonesia
Lagu Disco Lazy Time Obati Kerinduan Nidjiholic Soloraya di Konser Projek-D Vol.2

Penonton mulai memadati De Tjolomadoe sejak pukul 14.00 WIB.

PBB Targetkan Lolos Legislatif Nasional dan Daerah di Pemilu 2024
Indonesia
PBB Targetkan Lolos Legislatif Nasional dan Daerah di Pemilu 2024

Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu partai politik (Parpol) yang resmi ikut pertarungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil Survei Indikator: PDIP Jadi Partai Nomor 1 dengan Tingkat Elektoral Tertinggi
Indonesia
Hasil Survei Indikator: PDIP Jadi Partai Nomor 1 dengan Tingkat Elektoral Tertinggi

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digital dialing (RDD) atau teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Sebanyak 1212 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Masyarakat Sipil Dukung Skema Pendanaan JETP bagi Transisi Energi Berkeadilan
Indonesia
Masyarakat Sipil Dukung Skema Pendanaan JETP bagi Transisi Energi Berkeadilan

Masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia menyambut skema pendanaan transisi energi sebagai sinyal positif untuk mendorong percepatan transisi energi.

Gibran Benarkan FIFA akan Tinjau Stadion Manahan Solo
Indonesia
Gibran Benarkan FIFA akan Tinjau Stadion Manahan Solo

"Event musik di Stadion Manahan Solo terakhir Dewa 19 (tanggal 29 Juli). Persis Solo boleh gunakan sebelum ada arahan dari PSSI," katanya.

KPK Periksa Anak Buah Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Indonesia
KPK Periksa Anak Buah Ketum Golkar Airlangga Hartarto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, Kamis (14/9) hari ini.

Pemprov DKI akan Monitor Inflasi Harga Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Pemprov DKI akan Monitor Inflasi Harga Pangan Jelang Nataru

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tugas dari pemerintah pusat untuk memantau secara langsung harga bahan pokok (bapok) menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru 2022-2023.

Puan Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Ibu, Anak, dan Difabel
Indonesia
Puan Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Ibu, Anak, dan Difabel

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap penegakam hukum tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Ia juga mendukung pembenahan tata kelola dunia sepak bola nasional.