MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Alhasil, puluhan orang terjaring razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Solo bersama TNI dan Polri di Plaza Manahan atau pintu masuk utama Stadion Manahan Solo, Jumat (11/9).
Baca Juga
KPU Solo Putuskan Kampanye Terbuka Diadakan Sekali, Peserta Dibatasi 100 Orang
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengungkapkan, hari perdana razia yustisi protokol kesehatan ada puluhan orang tidak memakai masker terjaring petugas. Ia langsung menyita KTP dan harus menjalani sanksi membersihkan sungai selama 15 menit.
"Semua orang yang terjaring operasi yustisi kita kumpulkan lalu dibawa ke salah satu sungai di tengah kota untuk membersihkan dari sampah," kata Arif.
Setelah menjalani sanksi membersihkan sungai selama 15 menit, kata dia, KTP warga yang terjaring razia yustisi dikembalikan. Razia yustisi akan lebih digencarkan pekan depan.
"Sanksi membersihkan sungai selama 15 menit ini bagian dari aturan baru dalam Perwali Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19," kata dia.
Ia menjelaskan jika dalam razia yustisi mendapati anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak memakai masker, yang bertugas menjalankan sanksi membersihkan sungai adalah orang tuanya," papar dia.
Sementara itu, salah satu warga terjaring razia, Kusuma Aditya (27), warga Solo, mengaku belum mengetahui terkait sanksi membersihkan sungai selama 15 menit jika tidak memakai masker. Ia berharap ada sosialisasi yang lebih masif supaya warga benar-benar tertib dan tidak terjaring razia.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Meningkat, Ketersediaan Bed di RS Yogyakarta Kurang dari 50 Persen
"Saya mengakui kesalahan ini karena tidak memakai masker. Ini bisa jadi pehatian bagi keluarga saya agar tidak melakukan keselahan serupa," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)