Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Maret 2021
Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

MerahPutih.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp35,7 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.

Majelis hakim mengatakan, Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp45.726.955.000. Namun, yang terbukti Rp35.726.955.000.

Berkurangnya Rp10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.

Baca Juga:

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam putusan ini hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan