Terbukti Bersalah Lakukan Wanprestasi, PB Perbasasi Dihukum Rp 5,7 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 September 2021
Terbukti Bersalah Lakukan Wanprestasi, PB Perbasasi Dihukum Rp 5,7 Miliar
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding pelatih asal Australia, Zenon Winters terkait gugatan soal tunjangan. PT Jakarta menghukum Pengurus Besar Perserikatan Organisasi Bisbol dan Sofbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) membayar Rp 5,7 miliar karena ingkar janji.

Kuasa Hukum Zenon Winters, Ferry Aswan membenarkan putusan tersebut. Kata dia, Perbasasi mengontrak Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019.

Baca Juga

Sopir Akui Pernah Antar AKP Robin Bertemu Azis dan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi (pelatih). Selama masa 2 tahun tersebut Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Winters tidak terima dan mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Somasi tidak digubris kemudian kita lanjutkan perkara itu ke Dinas Ketenagakerjaan Jaksel. Namun, hasilnya tidak memuaskan.

Kemudian lanjut Ferry, Winters meningkatkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi belum juga berhasil, PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020.

Tak tinggal diam, Winters mengajukan banding. Gayung pun bersambut, gugatannya dikabulkan PT Jakarta.

"Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji," kata ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Dian Sulastri Dewi dan Aroziduhu Waruwu.

Logo PB Perbasasi

Majelis menyatakan Perbasasi telah melanggar dan ingkar janji atas Contract Employment Nomor 01/HPD/PBPERBASASI/XI/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Oleh sebab itu, Perbasasi dihukum membayar Rp 5,7 miliar.

"Menghukum Terbanding semula Tergugat mengganti seluruh kerugian Pembanding semula Penggugat dalam penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dibayarkan secara tunai, lunas dan seketika," ucap majelis.

Menanggapi putusan PT Jakarta, Ferry berharap PB Perbasasi segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak Wanprestasi Zenon Winters sebesar Rp 5,7 miliar.

Ferry menuturkan, kasus wanprestasi ini sudah mendapatkan perhatian dari banyak pihak terlebih pemerintah Australia. Sehingga, sudah seharusnya, Perbasasi segera melakukan pembayaran atas kewajibannya.

Berikut detail hukuman tersebut:

1. Kompensasi tahunan/gaji terhadap masa kerja Pembanding selama 8 bulan sejumlah USD 100 ribu atau Rp 1.400.000.000 (kurs Rp 14 ribu).

2. Akomodasi rumah tinggal Pembanding semula Penggugat untuk periode sewa selama masa 1 tahun di daerah Kemang Jakarta Selatan sejumlah Rp 495 juta.

3. Tiket pesawat (kelas ekonomi) dari Jakarta ke Brisbane untuk keluarga Pembanding semula Penggugat, yang terdiri dari 4 orang sebesar Rp 20,2 juta.

4. Fasilitas sekolah untuk dua anak Winters di sebuah sekolah internasional di Jakarta yang bernama Australian Independent School/AIS sejumlah total Rp 419 juta

5. Biaya pembuatan visa Rp 95 juta.

6. Bunga atau pendapatan yang seharusnya diperoleh Pembanding semula Penggugat jika Terbanding semula Tergugat tidak wanprestasi/ingkar janji sehingga Pembanding semula Penggugat dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai Direktur Performa Tinggi Federasi (Pelatih Softball) sebesar USD 237.500 atau Rp 3.325.000.000 (kurs Rp 14 ribu). (Pon)

Baca Juga

Kapolda Metro Ditagih Buktikan Ucapannya Tindak Tegas Anak Buahnya yang Nakal

#PB Perbasasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan