Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Sarana Jaya Pemprov DKI soal pembangunan Rumah DP Rp 0 dinilai tak mengagetkan.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, proyek Rumah DP Rp 0 ini adalah proyek Gubernur DKI Anies Baswedan sejak kampanye pilkada dan sampai sekarang belum ada wujudnya.

"Sejak awal proyek DP Rp 0 ini diduga masalah," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (11/3).

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah

Tigor melanjutkan, ketika digulirkan di awal Anies menjadi Gubernur Jakarta, proyek ini mendapat banyak kritik publik karena dianggap hanya mengatasnamakan kepentingan rakyat miskin.

Sekarang, terdengar kabar praktik korupsi pengadaan tanah proyek Rumah DP Rp 0 ini terjadi dalam pengadaan tanah di daerah Cibubur.

"Proyek Rumah DP Rp 0 ini memang hanya proyek pencitraan semasa jadi Gubernur Jakarta," jelas Tigor.

Tigor menuturkan, proyek- proyek tentu sangat rawan penyelewengan atau korupsi, tapi tetap aman karena dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

"Jika dilakukan sendiri-sendiri pasti mudah terbongkar karena pasti ada laporan dari pejabat lain yang tidak diajak atau tidak beri jatah korupsi," sebut Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor menyebut, saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pengawasan, pemeriksaan tentang adanya indikasi operasi pemberian gratifikasi

"KPK, Kejaksaan Agung dan Polri periksa ketat lalu bongkar tuntas setiap proyek dan laporan masyarakat terkait dugaan indikasi kasus di tubuh Pemda DKI," tutup Tigor.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan program Rumah DP 0 Rupiah meski mantan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) YC diduga tersandung kasus korupsi.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK tekait kasus mark up pembelian lahan di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tidak berpengaruh pada pembangunan program andalan Gubernur Anies.

"Program dan lain-lain di BUMD tidak keganggu. Karena ini kasus kan lama tahun 2018, kalau tidak salah. Program jalan terus," jelas Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Apalagi kata Riza, struktur di BUMD tidak cuma dijabat oleh satu orang, ada pegawai yang memiliki integritas baik untuk menggantikan YC.

"Ada direktur, manajer, ada satu tim," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Terkait proses hukum, lanjut Riza, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan mantan Dirut PSJ juga mempunyai kesempatan untuk menyampaikan asas praduga tak bersalah sesuai dengan situasi fakta yang ada.

"Jadi kalau ada yang sedang jalani proses hukum kita hormati beri kesemparan, tentu berharap yang bersangkutan bebas," ungkap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menonaktifkan YC sebagai Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ). Penonaktifan dilakukan setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3) lalu.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Baca Juga:

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP O Rupiah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, YC selaku Dirut Sarana Jaya, AR dan TA, selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Tersandung Kasus Korupsi, Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Lanjut

#Rumah Dp 0 Rupiah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagikan