Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Mei 2020
  Terbitkan Pergub, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan warga DKI melakukan keluar Jabodetabek. Hal itu diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.

Aturan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi ibu kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," kata Anies melalui siaran pers melalui chanel Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5).

Anies larang warga DKI keluar masuk Jabodetabek
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Anies pun meminta kepada warga ibu kota untuk tetap di rumah meskipun terdapat libur panjang dan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada lebaran," tutut dia.

Menurut Anies, perilaku disiplin tetap di rumah menjadi ujung tombak agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran corona tercapai.

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.

Anies melanjutkan, bila warga yang ingin masuk dan keluar wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) permohonanbsecara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Jumat (15/5): Positif 5.679 dan 1.286 Orang Sembuh

Persyaratan untuk memiliki SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
dan (3)
c. surat pernyataan sehat bermeterai.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB

#Anies Baswedan #Pembatasan Sosial Berskala Besar #COVID-19 #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan