Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, atau Panduan Rancang Kota (PRK) sebelum ada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Menurun, Ini Komentar Anies Baswedan

Kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: antaranews)

Ketika disinggungkan, apakah boleh Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda. Anies menegaskan boleh.

Lantaran ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Kemudian hal itu dimanfaatkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: Ratusan Brimob Kepung Jakarta, Begini Komentar Anies Baswedan

#Anies Baswedan #Basuki Tjahaja Purnama #Tata Ruang
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan