Terbitkan IMB Pulau D, Anies Tak Punya Iktikad Baik Pulihkan Teluk Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Juni 2019
Terbitkan IMB Pulau D, Anies Tak Punya Iktikad Baik Pulihkan Teluk Jakarta
Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. ANTARA/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.

IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa penerbitan 932 IMB ini menunjukkan bahwa Gubernur Anies beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Ini Alasan Anies Terbitkan IMB Kawasan Reklamasi Pulau C dan D

"Terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Anies saat ini beserta timnya tak punya iktikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta," kata Susan di Jakarta, Jumat (14/6)

Susan menilai, reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penerbitan 932 IMB di Pulau D, jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.

Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (MP/Fachruddin Chalik)

Menurut Susan, Anies saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.

Lanjut Susan, kini Anies hanya memiliki dua pilihan. Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya.

"Jika dilanjutkan, maka Anies melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta," jelasnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Bangun Jembatan Penghubung Antara Pulau Reklamasi, Siap Dipakai?

Susan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang.

"Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutupnya. (Asp)

#Pulau Reklamasi #Reklamasi Pulau D #Pemprov DKI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan