Terapkan PSBB, Pemprov Jabar dan Banten Perlu 'Berkaca' dari Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 April 2020
Terapkan PSBB, Pemprov Jabar dan Banten Perlu 'Berkaca' dari Jakarta
Seorang pengendara mobil dinas dihentikan petugas di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Berat, Rabu (15/4/2020), karena melanggar ketentuan formasi duduk. (ANTARA/Andi Firdaus)

MerahPutih.com - Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten berkaca dari pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi persoalan COVID-19.

"Jabar dan Banten kami berikan rekomendasi dengan melihat hal yang terjadi di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono kepada wartawan, Rabu (15/4).

Baca Juga

Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan di Jakarta Ikuti Aturan PSBB

Pemprov Jabar akan memberlakukan PSBB di lima wilayah kabupaten/kota terhitung sejak 15 hingga 28 April 2020. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sementara, Pemprov Banten akan memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mulai 18 April 2020.

Mimin menilai, harus dipastikan prinsip non diskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi.
Selain, kebijakan yang legal, jelas, dan konkret sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Dalam beberapa hal (penerapan PSBB di Jakarta) kurang efektif (karena ada persoalan) seperti dualisme kebijakan," ucapnya.

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Dishub Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemilahan terhadap pengendara di hari perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Berat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Dishub Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemilahan terhadap pengendara di hari perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Berat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Berikutnya, perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Pada saat yang sama, penegakan hukum secara terpadu perlu dilakukan untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik.

Di samping itu, pemprov juga harus dapat memastikan aksesibiltas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua kalangan. Selain, memberikan perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga

Wabah Corona Jadi Bencana Nasional, Pemerintah: Semua Daerah Harus Satu Kendali

Peningkatan kesadaran secara terus menerus dan tepat sasaran harus terus dilakukan. Di lain pihak, pemprov juga harus memastikan pelaksanaan program pendidikan di rumah yang tanpa menambah beban dan menyenangkan.

Lalu, perlu adanya kerja sama dari seluruh pihak dalam memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19, keluarga, pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dan jenazah penderita corona.

Rekomendasi selanjutnya, pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur.

"Terakhir, perlindungan hak buruh/pekerja serta bagi buruh/pekerja yang bekerja di sektor usaha yang dikecualikan," jelas dia.

Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat tidak mempersulit bagi daerah yang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu, agar daerah bisa lebih awal mengantisipasi penyebaran pandemi virus corona.

"Janganlah terlalu rumit dan ribet. Ini kan untuk kebaikan bersama," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Ia menjelaskan sangat aneh ketika syaratnya adalah harus ada dulu titik-titik atau wilayah-wilayah penyebaran Covid-19 di satu daerah. Kemudian, harus ada jumlah minimal yang terjangkit dan yang meninggal. Syarat lainnya adalah harus ada jaring pengaman sosial.

"Kalau suatu daerah mengusulkan sebagai tindakan pencegahan gimana? Apa harus tunggu sampai jumlah sekian dulu yang terjangkit baru diterima. Kemudian harus ada jumlah yang sudah mennggal. Ini kan rumit dan panjang sekali. Padahal kalau untuk tindakan pencegahan dikasih saja," ujar Anam.

Baca Juga

Terlalu Ribet dan Birokratis, Izin Penerapan PSBB Malah Persulit Penanganan COVID-19

Dia juga meminta pemerintah pusat agar satu suara dalam membuat kebijakan. Jangan tumpang-tindih dan saling meniadakan. Sebagai contoh aturan PSBB sudah tegas membatasi perjalanan transportasi umum seperti bis, kereta api, ojek online dan sebagainya.

Namun, Kementerian Perhubungan punya aturan lain yang tidak membatasi perjalanan kereta api. Dalam aturan Kementerian Perhubungan, ojek online pun masih boleh angkut penumpang.

"Ini seperti dualisme. Akibatnya membingungkan masyarakat," tutup Anam. (Knu)

#Pemprov Jawa Barat #Pemprov Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan