Terapkan Asas Kehati-hatian, Bank BUMN Diminta Berhenti Danai Perusahaan Batubara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Mei 2022
Terapkan Asas Kehati-hatian, Bank BUMN Diminta Berhenti Danai Perusahaan Batubara
Batubara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara terutama perbankan diminta untuk tidak lagi mendanai perusahaan batubara, terurutama yang masuk dalam daftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020 dan diberbagai daerah seperti di Sumatera Selatan.

Beberapa waktu lalu, Fossil Free Kampus Indonesia (Gabungan dari komunitas Fossil Free Universitas Indonesia dan Fossil Free Universitas Gadjah Mada), telah menyurakan di change.org, dengan mengeluarkan petisi, Dirut BNI: Stop Danai Batu Bara, Alihkan Uang Kami dari Perusak Masa Depan! #GaPakeNanti.

Baca Juga:

BNI Salurkan Kredit Usaha Pada 200 Ribu Diaspora Indonesia di AS

Sampai Senin (9/5), petisi dari Aksi Anak Muda Agar BNI Peduli Iklim ini, telah ditandatangi sekitar 9.552 orang dari target 10 ribu orang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, bank milik negara atau perbankan harus menerapkan asas prudencial banking atau kehati-hatian karena yang dikelola adalah dana masyarakat.

Hal itu, kata ia, dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujarnya Senin 9 Mei 2022.

Ia menegaskan, kika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan harus turun tangan.

"Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum 100 Milyar," ujar Eva.

Pengamat Perbankan Deni Daruri mengatakan, adanya petisi yang dikeluarkan, agar BNI menyusun strategi pembiayaan dari black ke green.

"Petisi tersebut bertujuan baik. BNI pun seharusnya menyusun roadmap dan strategi peralihan pembiayaan dari black ke green, untuk memudahkan dan memitigasi berbagai resiko kedepan," kata Deni.

Batubara
Batubara. (Foto: Antara)

Kemudian terkait dengan muculnya dugaan adanya pendanaan perusahaan batubara tanpa agunan, Deni mengatakan, perlu adanya transparansi ke publik, sehingga tidak menimbulkan asumsi.

"Jika publik tahu belakangan akan berpengaruh terhadap citra perusahaan, kinerja ESG perusahaan juga akan menurun dan dampaknya pasti merugikan perusahaan sendiri," katanya.

Terkait masalah tersebut, Deni mengatakan sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan yang menjadi acuan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) untuk melakukan pembiayaan.

"Namun memang belum ada sanksi ataupun insentif yang diberikan kepada LJK. Perlu adanya pengawasan serta review (sanksi dan insentif) jika ingin pembiayaan berkelanjutan dapat benar-benar berjalan," ujarnya dalam keteranganya. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

#Batubara
Bagikan
Bagikan