Tenor Cicilan Rumah Bakal Diperpanjang Jadi 30 Tahun Dengan Bunga Tetap 7 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Tenor Cicilan Rumah Bakal Diperpanjang Jadi 30 Tahun Dengan Bunga Tetap 7 Persen

BTN Salurkan 5,97 Juta Kredit Perumahan Senilai Rp555 Triliun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Menteri Ara menyampaikan bahwa perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

#Maruarar Sirait #Rumah #Kredit Rumah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Show Unit Allurea Type E Lengkapi Pilihan Hunian Asthara Skyfront City
Kunjungan show unit Allurea Type E tipe terbaru di Cluster Allurea Extension, Tangerang (15/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Dua Show Unit Allurea Type E Lengkapi Pilihan Hunian Asthara Skyfront City
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
KPP Sudah Tembus Rp 25 Triliun, Ini Rangkaian Program Pemerintah untuk Hunian Masyarakat
Maruarar Sirait mengungkap perkembangan KPP, BSPS, FLPP hingga kebijakan BPHTB dalam upaya memperluas akses hunian layak dan terjangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPP Sudah Tembus Rp 25 Triliun, Ini Rangkaian Program Pemerintah untuk Hunian Masyarakat
Indonesia
Jangan Asal Disapu! Abu Vulkanik Bisa Rusak Rumah, Ini Cara Membersihkannya
Abu vulkanik Anak Krakatau dapat kembali beterbangan dan merusak permukaan benda. Simak cara aman membersihkan abu vulkanik di rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Jangan Asal Disapu! Abu Vulkanik Bisa Rusak Rumah, Ini Cara Membersihkannya
Indonesia
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Rumah Layak Huni dan Terjangkau
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil sejumlah menteri ke Hambalang. Hal itu membahas rumah layak huni bagi masyarakat.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Rumah Layak Huni dan Terjangkau
Indonesia
Cicilan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu Buat Warga Desil 4 dan 5
Tenor yang lebih panjang dan beban bunga yang lebih ringan pada periode awal dapat memberikan ruang bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk mulai memiliki rumah lebih awal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cicilan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu Buat Warga Desil 4 dan 5
Indonesia
Cari Rumah? Ada 130 Pengembang Tawarkan Hunian Danantara Housing Expo
Danantara sudah mengkurasi hunian-hunian yang ditawarkan dalam Danantara Housing Expo tersebut dari sisi legalitas dan kualitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
Cari Rumah? Ada 130 Pengembang Tawarkan Hunian Danantara Housing Expo
Indonesia
Keterjangkauan MBR Dapat Rumah Subsidi Diklaim Makin Mudah
BP Tapera menyatakan pemerintah terus memperkuat dukungan pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Keterjangkauan MBR Dapat Rumah Subsidi Diklaim Makin Mudah
Indonesia
Tenor 40 Tahun KPR Mudahkan Warga Bayar Cicilan
perluasan tenor perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan agar cicilan tetap sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan dapat berjalan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Tenor 40 Tahun KPR Mudahkan Warga Bayar Cicilan
Indonesia
Prabowo Cek Rumah Subsidi di Batang Jawa Tengah, Saksikan Akad Massal KPR
Akad massal digelar hybrid melibatkan 62.000 debitur, terdiri atas 200 debitur yang hadir langsung di Batam, dan 61.800 debitur mengikuti secara daring dari 36 provinsi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Cek Rumah Subsidi di Batang Jawa Tengah, Saksikan Akad Massal KPR
Bagikan