Tempatkan KSAD dan Wakapolri di Penangan COVID-19, Istana Terinspirasi Negara Lain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Agustus 2020
Tempatkan KSAD dan Wakapolri di Penangan COVID-19, Istana Terinspirasi Negara Lain
Kasad Jenderal Andika Perkasa (kiri) bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8/2020). (HO-Dok TNI AD)

MerahPutih.com - Istana Negara mengklaim penunjukkan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepatan Penanganan COVID-19 hal yang wajar.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, negara lain juga melibatkan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga:

Mahfud Jelaskan Pertimbangan Pemerintah Tunjuk KSAD Pimpin Komite Penanganan COVID

"Di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," katanya dalam keterangan persnya kepada wartwan, Minggu (16/8).

Ia menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi fokus menegakkan disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

"Selain itu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan birokrat, contohnya distribusi bansos serta mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan," ujar Dini Purwono.

Menurut Dini, keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19.

Mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam. Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," tegas Dini Purwono.

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/tniad.mild.id
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/tniad.mild.id

Aksi kedua jenderal tersebut dalam penanganan COVID-19 sudah mulai terlihat.

Wakil Ketua Pelaksana I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Jenderal Andika Perkasa melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait guna melakukan sosialisasi Hasil Uji Klinis Fase 3 membandingkan efikasi dan keamanan kombinasi baru obat dengan obat standar pada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tanpa ventilator.

Jenderal Andika menjelaskan, obat untuk pasien COVID-19 ini adalah kombinasi obat yang dikembangkan berdasarkan kinerja gabungan Universitas Airlangga, TNI AD dan BIN.

"Pencapaian hingga pada titik ditemukannya kombinasi obat yang baru ini telah berproses panjang sejak Bulan Maret 2020, serta sudah melalui tahapan uji klinis sebagaimana dipersyaratkan," jelas Andika.

Ia mengatakan, harapan terhadap penemuan ini adalah mempercepat penyembuhan pasien COVID-19, memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan, kombinasi obat ini juga diharapkan mampu menghemat biaya perawatan, mendorong ekonomi bergulir kembali, serta yang utama menurunkan kepanikan dan kecemasan masyarakat.

"Sehingga muncul optimiste dan kepercayaan masyarakat bahwa bangsa Indonesia bangkit dan berproses pulih dari COVID-19," pungkas Gatot.

Baca Juga:

KSAD Pimpin Komite Penanganan COVID, Tentara Disiplinkan Warga

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19 (PCPEN).

Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

Dalam susunan Komite PCPEN, diketuai Erick Thohir, Wakil Ketua Pelaksana Jenderal TNI Andika Prakasa ,Wakil Ketua Pelaksana II Komjen Gatot Eddy Pramono dan sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Positif COVID-19 Nasional Bertambah 2.081 Jiwa

#Virus Corona #KSAD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan