Tempat Tinggal Pemilih Lebih dari Satu Jadi Kendala Pendataan KPU DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2017
Tempat Tinggal Pemilih Lebih dari Satu Jadi Kendala Pendataan KPU DKI
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017. (MP/Rizki Fitrianto)

KPU DKI Jakarta masih terkendala untuk mengakses semua pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Salah satunya, karena pemilih memiliki tempat tinggal lebih dari satu.

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pemilih tambahan. Nama mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Namun, menurut Sumarno, nama pemilih banyak terdaftar di tempat lain. Ia menduga pemilih punya tempat tinggal lebih dari satu tempat.

"Setelah kita lihat, alamat si KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal, itu juga menjadi persoalan. Termasuk pemilih yang tinggal di apartemen tidak bisa terkases karena pengelola penjadi privasi. Kami akan konsultasikan," tandasnya.

‎Pada Maret ini, penyelenggara Pilgub DKI akan memaksimalkan pendataan pemilih pada putaran kedua. Selain itu, KPU DKI juga akan membuka hotline melalui WhatsApp.‎

KPU DKI mengakui banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2017, namun dapat memberikan hak suaranya. Mereka tetap bisa memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan. (Abi)

Baca berita juga terkait Pilgub DKI 2017 di: Paslon Pilgub DKI 2017 Saling Melaporkan, Ini Kata Perludem

#Pilgub DKI 2017 #Pilkada DKI Jakarta 2017 #KPUD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan