Merahputih.com - Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke proses penyelidikan.
Lebih dari 10 saksi yakni warga penerima bantuan dan dua koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah tersebut sudah diperiksa polisi.
"Pemeriksaan terhadap dua kordinatornya sudah dilakukan. Dan hari ini, ada 12 warga penerima bantuan yang diperiksa," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Kompol Abdul Rochim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8).
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Daerah Segera Cairkan Bantuan Sosial
Menurut Abdul, hasil pemeriksaan masih akan terus ditindaklanjuti. Pasalnya, setiap harinya kerap ada pengaduan baik pengaduan lewat kepolisian maupun ke kantor wali kota.
Hingga saat ini, ada sekitar 47 aduan yang masuk. Namun, kepolisian belum menaikkan penyelidikan ke penyidikan, dan belum menetapkan tersangka.
"Kalau kelanjutannya penetapan tersangka belum. Saat ini masih tahap pemeriksaan-pemeriksaan," tutupnya.
Sekedar informasi, Polres Metro Tangerang Kota saat ini sedang menyelidiki 23 aduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Saat ini, kami tengah mencari dan mengusut adanya indikasi terkait kasus tersebut. Ini masih proses penyelidikan, nanti untuk hasilnya akan kita sampaikan kembali," kata Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Deonijiu de Fatima.

Menurut dia, dalam mengusut dugaan kasus tersebut pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota Tangerang.
"Mereka-mereka yang namanya terlampir akan kita lakukan penyelidikan untuk mengkaji kasus ini lebih dalam," terangnya.
Dalam hal ini, Deonijiu mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban pungli bansos agar segera melapor ke pihak kepolisian. Ia menegaskan, pihaknya akan memproses oknum-oknum yang melakukan aksi pungli bansos dari pemerintah.
"Khususnya kepada masyarakat yang haknya diambil oleh pelaku pungli, agar tidak perlu takut, silakan melapor. Kalau ada yang mengetahui dan bahkan menjadi korban, silakan lapor saja, kita akan tegakkan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran," tutupnya.
Sebelumnya, dugaan adanya pungli bansos terungkap usai Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak di Karang Tengah, pada Rabu (28/) lalu.
Baca Juga:
Di Klaten, Penerima Dobel Bantuan Sosial Diminta Mengembalikan
Dana bansos yang harusnya diberikan senilai Rp600 ribu kemudian dipotong Rp50.00 oleh pihak pendamping yang memberikan dana bansos PKH.
Sampai dengan saat ini, sudah ada lima orang warga yang merupakan penerima bansos Program Keluarga harapan (PKH) dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (Knu)