Telisik Bukti Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Staff Keuangan Waskita karya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
Telisik Bukti Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Staff Keuangan Waskita karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Salah satu yang didalami yakni ihwal kongkalikong dari proyek-proyek tersebut.

Untuk mendalami hal itu, hari ini penyidik memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, dan tiga karyawan Waskita Karya, Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga

Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Baca Juga

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Baca Juga

Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan