Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengungkapkan pihaknya kesulitan untuk menyerahkan seluruh alat bukti sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan hakim konstitusi hingga pukul 12.00 WIB.

"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami," kata Dorel di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap terkait dengan kebutuhan menghadirkan alat bukti P-155. Akitbanya alat bukti tersebut belum diterima secara penuh, meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK.

"Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang," jelas Dorel.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo dengan menegaskan kelengkapan salinan bukti tetap harus dipenuhi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga pukul 16.30 WIB.

"Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Sebelumnya Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta kubu Prabowo-Sandi menghadirkan bukti temuan 17,5 juta DPT tidak wajar yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.

Enny menyatakan alat bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut akan dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki KPU selaku termohon.

"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P-155 saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," ujar Enny. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan