Telat Sepakati APBD 2020, Pemprov DKI Bakal Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Desember 2019
 Telat Sepakati APBD 2020, Pemprov DKI Bakal Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengirimkan surat peringakatan kepada Pemprov DKI karena tidak menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD 2020 secara tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan surat peringatan ini akan dilayangka pada Senin (9/12) pekan depan.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI: Pembahasan APBD DKI 2020 Harus Teliti

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," kata Syarifuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12).

Kemendagri akan beri surat peringatan kepada Pemprov DKI terkait molornya APBD DKI 2020
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan pihaknya akan memberikan surat teguran kepada Pemprov DKI Jakarta terkait molornya pengesahan APBD DKI 2020 (Foto: antaranews)

Syarifuddin mengatakan, tak hanya Provinsi Jakarta kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan lantaran melewati target waktu penetapan penyelesaian RAPBD 2020 pada 30 November.

"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember'," papar dia.

Syarifuddin mengaku, pada Rabu (4/12) besok pihaknya akan memeriksa draf RAPBD bagi provinsi yang telah mengirim ke Kemendagri. Dokumen itu baru bisa diperiksa karena terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November 2019 atau tanggal terakhir pengiriman dokumen.

Baca Juga:

Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu

"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 kan libur. Nah ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati usulan KUA-PPAS APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Kemudian pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.(Asp)

Baca Juga:

Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung

#Kemendagri #Pemprov DKI #DPRD DKI Jakarta #APBD DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan