Telat Dibayarkan, Kemenkeu Talangi Insentif Nakes Kewajiban Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
Telat Dibayarkan, Kemenkeu Talangi Insentif Nakes Kewajiban Daerah
Perawatan pasien COVID-19. (Foto:Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim telah membayar tagihan perawatan COVID-19 sebesar Rp 25,45 triliun sampai akhir Juli 2021. Pembayaran klaim ini termasuk untuk tunggakan tagihan dari rumah sakit tahun 2020 yang sebesar Rp 8,16 triliun.

"Rumah sakit yang belum dapat mungkin termasuk yang masih dispute karena mesti dicek BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga:

Pemprov DKI Segera Beri Vaksin Dosis Ketiga untuk Nakes

Ia mengatakan, protes rumah sakit terkait pembayaran klaim perawatan COVID-19 pun semakin berkurang. Diharapkan memasuki semester II-2021, pembayaran klaim akan semakin lancar dan tetap akuntabel.

Selain terkait pembayaran klaim rumah sakit, dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu menyoroti terkait pembayaran tagihan oleh pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang masih rendah.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan intercept atau melakukan pembayaran dengan uang pemerintah pusat terlebih dahulu.

"Karena pemerintah daerah lambat membayar insentif tenaga kesehatan atau petugas vaksin misalnya, itu dibantu oleh pemerintah pusat dulu untuk mengintervensi daerah dengan uang pemerintah pusat dulu," katanya.

Purwanto meyakinkan, dana penanganan COVID-19 tersalur secara merata untuk tiap daerah. Apabila pemerintah terlihat mempercepat penyaluran dana penanganan COVID-19 ke wilayah Jawa dan Bali, hal itu karena kedua wilayah ini memiliki banyak penduduk dan termasuk ke dalam zona merah.

"Tapi kami pun tidak menutup mata, kalau kasusnya sangat berat di suatu daerah, itu akan kami cek, kami lihat. Kalau dia telat (melakukan penanganan), kami masuk duluan dengan kebijakan intercept," imbuhnya.

Ia menegaskan, penanganan di kedua wilayah ini diakui lebih cepat karena tidak terkendala transportasi maupun jaringan informasi.

Tenaga Kesehatan. (Foto: Humas Jabar)
Tenaga Kesehatan. (Foto: Humas Jabar)

"Memang yang disasar daerah-daerah yang masih merah, padat penduduk, karena memang seperti Jakarta ini pusat ekonomi, budaya, dan sebagainya, tapi bukan berarti yang lain ditinggalkan,"katanya.

Realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir Juli mencapai Rp 305,5 triliun atau 41 persen dari total pagu Rp 744,75 triliun. Dengan rincian realisasi klaster kesehatan Rp 65,55 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 91,84 triliun dari Rp186,64 triliun

Kemudian realisasi dukungan UMKM dan korporasi mencapai Rp 52,43 triliun dari pagu Rp 162,4 triliun, realisasi klaster prioritas mencapai Rp 47 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan realisasi insentif usaha mencapai Rp 43,35 dari pagu Rp 62,83 triliun. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus Nakes, Masyarakat Dilarang Ambil Jatah

#Insentif Nakes #Anggaran COVID #COVID-19 #Kemenkeu #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan