Tekan Golput Jadi Alasan Pemprov Nonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 04 Mei 2023
Tekan Golput Jadi Alasan Pemprov Nonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Ilustrasi - Petugas menunjukkan KTP Elektronik. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak tinggal di Jakarta.

Pasalnya, Disdukcapil temukan banyak warga yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga Jakarta.

Baca Juga:

Disdukcapil DKI Bantah Nonaktifan KTP Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta pada Juni 2023

Setidaknya Disdukcapil mencatat telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK bagi warga DKI itu bertujuan agar masyarakat tertib administrasi.

Sehingga, penonaktifan NIK nantinya dapat mengurangi angka golongan putih (golput) dalam pemilihan umum (Pemilu).

"Dampaknya tertib administrasi kependudukan dong, jadi tertib administrasi kependudukan ya nanti pemilih mengurangi golput juga karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka kan jadi mereka gak perlu migrasi kesini untuk melakukan seperti itu," kata Budi di Jakarta, (4/5).

Menurut dia, pembenahan administrasi data penduduk itu penting, sehingga nantinya tidak salah sasaran ketika akan memberikan subsidi ke masyarkat.

Baca Juga:

Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih

Sementara, Budi mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat yang ber-KTP non DKI ke Jakarta dengan alasan sudah mendapat kerja dan tempat tinggal di Jakarta.

"Ya itu tentunya kalau mereka kerja di sini dan tinggal di sini ya terserah mereka mereka mau menetap, mereka juga punya pekerjaan sudah punya tempat tinggal atau mereka mau menjadi penduduk non permanen its ok," ucap Budi.

Budi menjelaskan, menonaktifkan NIK Sebenarnya sudah ada. Sebab ketika masyarakat mengurus sesuatu tidak terlihat pada saat ingin melakukan pelayanan. Maka mereka harus mengkonfirmasi kepada Dukcapil.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada tetapi mereka disaaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS untuk pelayanan perbankan samsat datanya tidak terlihat nah mereka harus menghubungi dukcapil," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP

#KTP EL #Golput Pilpres #Pemilu #DKI Jakarta #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan