Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Tegur Keras Jokowi, Forum Jurnalis Muslim: Remisi Kado Buruk Hari Pers

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 29 Januari 2019
Tegur Keras Jokowi, Forum Jurnalis Muslim: Remisi Kado Buruk Hari Pers
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok./Setneg.go.id)

MerahPutih.com - Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai pemberian potongan hukuman (remisi) terhadap I Nyoman Susrama merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional (HPN). I Nyoman Susrama adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

“Remisi ini merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang. Karena dengan remisi itu bukan tidak mungkin Susrama lama-lama akan menjadi bebas bersyarat,” kata Ketua Umum Forjim Dudy Sya’bani Takdir dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (29/1), di Jakarta.

Sebagai informasi, pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ilustrasi demo kebebasan pers (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman sesuai Keppres tersebut. Dengan remisi itu hukuman atas Susrama menjadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Forjim menilai pemberian remisi juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kami menilai Presiden Jokowi terlalu grasah-grusuh. Tidak cermat. Kurang teliti. Hanya mempertimbangkan aspek pembunuhan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap profesi wartawan,” ungkap Dudi.

Dudy mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Narendra Prabangsa, hanyalah satu dari sekian kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pernah terjadi. Menurut dia, Jokowi jangan lupa dirinya bisa menjadi sosok seperti sekarang ini tidak lepas dari peran wartawan.

“Semua orang tahu Jokowi ini sejak menjadi Wali Kota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi Presiden tak luput dari peran jurnalis. Dengan pemberian remisi ini berarti melukai hati para jurnalis tanah air,” kata dia.

“Kami mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian remisi tersebut dengan mencabut Keppres yang telah dikeluarkan itu,” tandas Ketum Forjim itu.

ilustrasi
Ilustrasi foto korban pembunuhan. foto: Istockphoto

Pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Sejak proses penyelidikan hingga pengadilan kasus ini sempat menyita perhatian publik. Saat terjadi kasus pembunuhan itu, Susrama yang merupakan aktor intelektual pembunuhan adalah Caleg PDI Perjuangan untuk Pemilu 2009.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim akhirnya memvonis Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya yang ikut terlibat juga dihukum dari lima tahun hingga 20 tahun. Upaya Susrama untuk banding dan kasasi tak membuahkan hasil. Pada 24 September 2010, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. (Pon)

#Jokowi #Hari Kebebasan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan