Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Baca Juga

Hari Ini, Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga

Perantara Jaringan Narkotika Teddy Minahasa Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PT PAL Dapat Order Perbaiki dan Pasang Rudal di 41 Kapal Perang TNI AL
Indonesia
PT PAL Dapat Order Perbaiki dan Pasang Rudal di 41 Kapal Perang TNI AL

PT PAL Indonesia sebagai lead integrator galangan kapal nasional akan memimpin dan bekerja sama dengan sembilan galangan kapal di seluruh Indonesia atas persetujuan Kemhan RI.

Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Siap Digunakan
Indonesia
Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Siap Digunakan

Tol Pekanbaru - Bangkinang merupakan koridor pendukung atau sirip dari ruas tol Pekanbaru-Padang sepanjang 254 kilometer.

Grand Launching JIS, 3 Ruas Jalan Ditutup Terbatas
Indonesia
Grand Launching JIS, 3 Ruas Jalan Ditutup Terbatas

Pembatasan ini dilakukan Minggu (24/7), dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Pembatasan dilakukan di Jl. Sunter Permai Raya dan Jl. Danau Sunter Barat.

KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Mardani Maming
Indonesia
KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Mardani Maming

Lembaga antirasuah mengultimatum Mardani Maming untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian
Indonesia
Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian

Kepala BSSN mengklaim sejauh ini tidak ada sistem elektronik yang terganggu meskipun di tengah maraknya dugaan kebocoran data.

Muhaimim Iskandar Kunjungi Try Sutrisno
Indonesia
Muhaimim Iskandar Kunjungi Try Sutrisno

Sosok yang karib disapa Cak Imin itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB

Pemprov Jatim Bagikan 77 Ribu Bendera Jelang 17 Agustus
Indonesia
Pemprov Jatim Bagikan 77 Ribu Bendera Jelang 17 Agustus

Masyarakat diharapkan mendaftar secara daring terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/benderaGratisJatim.

[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Telah Berpidato Usung Anies di Pemilu 2024
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Telah Berpidato Usung Anies di Pemilu 2024

Sebuah video yang identik dapat dilihat pada akun Youtube bernama Ronald Tasliman. Akun ini mengunggah video serupa pada 1 Oktober 2014 lalu.

Kebakaran Hebat Pabrik Alumunium Foil di Gunung Putri, Penyebab Belum Diketahui
Indonesia
Kebakaran Hebat Pabrik Alumunium Foil di Gunung Putri, Penyebab Belum Diketahui

Warga Bogor dan sekitarnya digegerkan dengan insiden kebakaran pabrik alumunium foil.

Menko Airlangga Sebut Forum P20 Harus Mampu Selesaikan Tantangan Geopolitik Global
Indonesia
Menko Airlangga Sebut Forum P20 Harus Mampu Selesaikan Tantangan Geopolitik Global

Pembahasan multilateral platform seperti G20, PBB, WTO, harus relevan dengan situasi saat ini dan memastikan stabilitas internasional. Oleh karena itu, pertemuan Parliament 20 (P20) diharapkan dapat menyelesaikan masalah geopolitik.