TB Hasanuddin: Pengadaan dan Pengaturan Senjata Harus Melalui Keppres

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Oktober 2017
TB Hasanuddin: Pengadaan dan Pengaturan Senjata Harus Melalui Keppres
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga politisi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin menilai, pengadaan dan pengaturan senjata harus diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Kang TB itu, pengadaan dan penggunaan senjata banyak diatur oleh sejumlah UU. Mulai dari UU TNI, UU Polri, Peraturan Pemerintah, bahkan hingga Peraturan Menteri.

"Harus melalui Keppres, tidak lain tidak bukan," kata TB Hasanuddin di Forum Rembuk Nasional 2017 bidang Polhukam dan Ketahanan Nasional di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10).

Menurut Kang TB, jika pengadaan dan penggunaan senjata hanya diatur melalui peraturan setingkat menteri, maka implementasinya tidak akan efektif.

"Masa menteri mengatur setingkat menteri, ogah-ogahan pasti nantinya," tegas Wakil Ketua Pokja Bidang Polhukam Rembuk Nasional 2017 ini.

Karena itu, Kang TB menegaskan, Keppres menjadi satu-satunya aturan yang bisa menjadi payung hukum sekaligus menjadi turunan dari UU yang mengatur tentang pengadaan, kepemilikan dan penggunaan senjata. (Pon)

Baca juga berita lain dalam artikel: Rembuk Nasional 2017: Perlu Regulasi dan Strategi untuk Wujudkan Ketahanan Siber Indonesia

#TB Hasanuddin #Rembug Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan