MerahPutih.com - Tax Amnesty sejatinya adalah pengampunan terhadap kriminal pajak. Orang kaya yang harusnya membayar pajak sesuai dengan aturan, tapi oleh Tax Amnesty diberi kelonggaran. Padahal sifat pungutan pajak itu memaksa, tak ada toleransi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal, menanggapi wacana pemerintah untuk kembali melaksanakan Tax Amnesty jilid II.
Baca juga:
“Sangat disayangkan negara mau memberi lagi pengampunan pajak jilid II. Logikanya negara seolah mau berunding sama maling,” kata Alif Kamal dalam keterangannya, Sabtu (22/5).
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Jokowi akan melaksanakan Tax Amnesty Jilid II yang akan dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) & Tata Cara Perpajakan. Dalam revisi itu ada poin soal pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Menurut Alif Kamal, rencana pemerintah ini sungguh mencederai rasa keadilan masyarakat bawah. Apalagi, di saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan pungutan pajak terkait transaksi antar bank.
"Kita ngecek saldo kita di bank lain dikenakan biaya Rp 2.500 & tarik tunai dipajakin Rp. 5000. Prinsip keadilan oleh pemerintah ke rakyatnya ini mana kalau aturannya seperti ini," ujar Alif Kamal.
Baca juga:
Alif Kamal menduga rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut untuk menutupi kas negara yang sekarang kosong melompong.
“Sudahlah, mending pemerintah ini jujur aja kalau kas negara sudah habis dan tidak bisa berbuat banyak. Mending jujur aja sama rakyatnya, bahwa kami sudah tidak mampu menjalankan pemerintahan,” tutup dia. (Pon)