Taufik Gerinda Senang Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 September 2018
Taufik Gerinda Senang Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Gerindra M.Taufik senang permintaan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (31/8). Taufik memuji Bawaslu telah menjalankan Undang-undang Pemilu dan tidak takut pada tekanan publik.

"Alhamdulillah saya pertama mengakresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU (Peraturan KPU) itu kan bertentangan dengan UU," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menilai peraturan yang dibuat oleh KPU yang melarang mantan napi untuk mencalonkan diri sebagai caleg dibangun atas dasar opini bukan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan uu cuma karena didorong begono begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU saya kira rusak ini," tegasnya.

Ilustrasi bacaleg

Mendengar pihak Bawaslu akan mengkonsultasikan kepada KPU, Taufik hanya berpendapat sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 bahwa KPU harus mengikuti hasil keputusan Bawaslu. "Kalau dia (KPU) enggak melaksanakan ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP terus saja kita gugat," ungkapnya.

Diketahui Taufik merupakan mantan napi korupsi, Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 kerena merugikan uang negara sebesar Rp 488 Juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Asp)

#Caleg Eks Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan