Tarif Tol Naik 1 November, Ini Daftarnya

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 31 Oktober 2015
Tarif Tol Naik 1 November, Ini Daftarnya
Kenaikan tarif tol di ruas tol dalam Kota. (Foto: MerahPutih)

MerahPutih Peristiwa - Sebanyak 15 ruas jalan tol bakal mengalami kenaikan tarif pada Minggu, 1 November 2015, besok mulai pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Pasal 44 undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.. Selain itu kenaikan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.

Menurut, Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo kenaikan tarif tol sudah reguler dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pemenuhan dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuaikan dengan inflasi.

"Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15%. jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya. Jadi tidak serta merta naik sampai 14%," ujar Christanto seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, Jumat (30/10) malam WIB.

"Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya menjadi Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 14.500, Golongan IV Rp 18.000 dan Golongan V Rp 21.500," sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013, tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tahun 2013 adalah Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 19.000.

Lebih lanjut Christanto menambahkan, penyesuaian tarif ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak September 2015 lalu dan usulan kenaikan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Juni lalu.

Ia menjelaskan dari 15 ruas tersebut, 11 di antaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga dan sisanya oleh operator lain diantaranya PT Margautama Nusantara PT Bintaro Serpong Damai, dan PT Citra Marga Nusapala Persada.

Sebanyak 15 ruas tol itu diantaranya, tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Lingkar Luar Jakarta, Palarang-Cileunyi, Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-lumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan 2, Pondok Aren-Bintaro –Ulujami serta ruas tol Bali-Mandara.

"Terkait penyesuaian ini akan kami lakukan konsolidasi dengan rekan-rekan BUJT tentang apa yang harus dilakukan untuk lancarnya penyesuaian tarif. Sosialisasi juga kami sampaikan melalui spanduk di ruas-ruas jalan tol," pungkasnya.

Baca juga:

  1. Penurunan Tarif Tol Perintah Presiden Jokowi
  2. Info Tarif Tol Dalam Kota Setelah Didiskon
  3. Musim Mudik, Tarif Tol Didiskon 25-35 Persen
  4. Rincian Tarif Tol Baru Cipali
#Kementerian PUPR #Tarif Tol
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan