MerahPutih.com - Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, akan memberlakukan tarif baru untuk kendaraan golongan II hingga V mulai.
Perubahan tarif ini berlaku pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2023 sebesar Rp 500 per transaksi.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang
General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang Nasrullah menegaskan, untuk kendaraan golongan I tetap Rp 5.000.
Besaran tarif baru usai kenaikan tersebut masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500, sedangkan golongan IV dan V dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.
Penyesuaian tarif tersebut dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," katanya.
Tol dalam Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah Barat, Timur, serta Selatan Ibu Kota Jawa Tengah ini. Jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Jalan Tol di Atas Laut Semarang-Demak Seksi 2 Segera Beroperasi