MerahPutih.com - Dalam waktu dekat, tarif tol dalam kota pada dua ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan.
Pengumuman tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan.
Baca Juga
"Kawan JM, “Dalam Waktu Dekat" ruas tol dalam kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," demikian yang tertulis dalam akun @jasamargametropolitan itu, Rabu (9/2)
View this post on Instagram
Tetapi, belum dijelaskan kapan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta itu diberlakukan.
Baca Juga
Kader PSI Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Putra Gubernur Kaltara
Berikut ini rincian daftar yang akan mengalami kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu
Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022. (*)
Baca Juga
Ketua DPD Nilai Kebebasan Pers di Indonesia Masih Jauh dari Ideal