MerahPutih.com - Tarif jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) resmi naik mulai pukul 00.00 WIB pada Minggu (12/3).
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Baca Juga
"Tarif baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) diberlakukan mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB," tulis Jasamarga dalam keterangan resminya, Minggu (12/3).
Kebijakan tarf baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR.
Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 kilometer merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan-Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Baca Juga
Korlantas Antisipasi Potensi Kemacetan Mudik Lebaran di Jalan Tol
Berikut tarif baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang berlaku mulai 12 Maret 2023:
1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak (Seksi 1-2B + 3A)
Gol I Rp 15.000, semula Rp 14.000
Gol II Rp 22.500, semula Rp 21.000
Gol III Rp 22.500, semula Rp 21.000
Gol IV Rp 30.000, semula Rp 28.000
Gol V Rp 30.000, semula Rp 28.000
2. Tarif Tol Segmen Cibadak-Simpang Semplak (Seksi 3A)
Gol I Rp 5.500,- yang semula Rp. 5.000
Gol II Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500
Gol III Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500
Gol IV Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000
Gol V Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000. (*)
Baca Juga
Raja Jogja Ungkap Alasan Enggan Melepas Sultan Ground untuk Pembangunan Jalan Tol