Tarif PPJ dan Parkir Naik, Anies: Untuk Dimanfaatkan Masyarakat Banyak
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Parkir. Artinya, tarif PPJ dan tarif parkir akan mengalami kenaikan.
Perubahan tarif itu merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
Masing-masing payung hukum itu yakni perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Pajak Parkir
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, kenaikan tarif PPJ bukan tanpa alasan. Sebab sudah 10 tahun, Pemda DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif tersebut.
“Penyesuaian telah dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tarif di Jakarta agar ada keseimbangan antarwilayah,” ungkapnya.
Kenaikan PPJ ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) yang semula dipukul rata sebesar 2,4 persen, kini bervariasi mulai dari 2,4 persen sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna.
Tarif pajak yang naik adalah untuk rumah rangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA keatas sebesar 4 persen.
Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen, dan pengguna diatas 200 VA sebesar 5 persen.
Kemudian pajak parkir, lanjut Dedi, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT dan Kereta MRT.
“Adapun penyesuaian Pajak Parkir kami tetapkan dalam pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen,” tutur politikus PKS ini.
Dedi mengungkapkan, kenaikan tarif akan diimbangi dengan adanya keharusan menggunakan sistem daring sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Password Wifi Gratis di Jakarta #ANIESKEREN
Bahkan ketentuan baru dipasal 5A, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem daring atas usahanya.
“Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan tarif PJJ dan parkir ini dapat meningkatkan pemasukan daerah DKI. Hal itu juga dapat membantu pelayanan warga.
"Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Tempat Pemakaman Korban Corona Dikabarkan Penuh, Ini Penjelasan Anies