Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Berharap Penumpang Beralih ke Transportasi Umum

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Agustus 2022
Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Berharap Penumpang Beralih ke Transportasi Umum
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 14 Agustus 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan kenaikan tarif tersebut. Dengan adanya tarif baru ini, diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan moda transportasi umum di ibu kota.

Baca Juga

Respons Pengemudi dan Penumpang Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insya Allah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Menurutnya, banyak moda transportasi umum di Jakarta dengan menyajikan harga yang terjangkau dan bisa menjadi alterlatif peralihan dari penggunaan ojol.

Sebagai contoh tarif TransJakarta yang dipatok cuma Rp 3.500 dan Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) dikenakan biaya Rp 1.000 per km.

"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ujar dia.

Baca Juga

Polri Wacanakan SIM C Khusus Untuk Ojek Online dan Kurir

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menuturkan, bahwa keputusan kenaikan tarif ini pasti diputuskan pemerintah secara matang dan demi kepenting semua pihak.

"Pemerintah mengatur tarif ya, gojek, untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," ungkapnya.

Seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojol. Regulasi tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online per 14 Agustus mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8).

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu-Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13 ribu.

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik. (Asp)

Baca Juga

Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Terbaru Ojek Online

#Ojek Online #Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan