MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9). Besaran kenaikan mencapai 8-13 persen untuk semua zonasi.
Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.
Baca Juga
Kenaikan Harga BBM bakal Berdampak pada Pendapatan Pengemudi Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan, aturan kenaikan tarif ojol harus diterapkan maksimal tiga hari setelah kebijakan baru diterbitkan per 7 September 2022 lalu.
"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro di Jakarta, Sabtu.
Untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2 ribu atau kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen. Untuk biaya jasa minimal menjadi Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
Baca Juga
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Rincian Ongkos Terbaru dari Kemenhub
Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Untuk zona II yaitu batas bawah dari Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800.
Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 perssn), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200 - Rp 11 ribu.
Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
"Jadi ada penurunan kemarin 20 persen diturunkan menjadi 15 persen," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga