MerahPutih.com - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," ucap Kepala Dinas Pariwisata NTT Zeth Sony Libing, Senin (8/8).
Baca Juga
Bukan Kenaikan Tarif, JK Usulkan Pembatasan Pengunjung ke Pulau Komodo
Libing menuturkan, dalam kurun waktu lima bulan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerapkan tarif baru per Januari tahun depan.
Dengan demikian, lanjut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp 75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Baca Juga
Naiknya Tarif Masuk Pulau Komodo Timbulkan Shock Pelaku Usaha Lokal
Libing menjelaskan, pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Jokowi dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," ujar dia.
Lebih lanjut Libing mengungkapkn, para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.
"Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga