Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juni 2022
Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022
Listrik PLN. (Foto: PLN)

MerahPutih.com - Perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya acuan harga minyak Indonsia. (Indonesian Crude Price (ICP), yang meningkat tajam, membuat pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik, terutama pada lima golongan pelanggan non subsidi.

Saat ini, diklaim pemerintah, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen.

Baca Juga:

Indef: Harga Bahan Bakar Jadi Salah Satu Faktor Penaikan Tarif Listrik

Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3 atau 5 dari 13 golongan tarif non subsidi.

"Ini berlakunya per 1 Juli, " kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Ia menyatakan, kenaikan ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan, penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujarnya.

Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, Tarif Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Penyesuaian ini, membuat pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2. Lalu Rp 346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (Asp)

Baca Juga:

Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Dipastikan Naik

#Tarif Listrik #Kenaikan Tarif Listrik #PLN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan