Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, Dishub DKI Harap Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juni 2022
Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, Dishub DKI Harap Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI telah menyetujui permohonan Gubernur Anies Baswedan terkait paket tarif integrasi untuk angkutan umum Jakarta sebesar Rp 10 ribu. Integrasi transportasi tersebut antara bus TransJakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Pemprov DKI pun menyampaikan terima kasih atas persetujuan paket tarif antarmoda Jakarta ini. Pada dasarnya, Pemerintah DKI terus berkomitmen menghadirkan transportasi terintegrasi untuk memudahkan mobilitas warga dan mendorong transportasi berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan hadirnya transportasi integrasi ini, diharapkan ke depan akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Belum Temukan PMK di Hewan Ternak Warga

"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena transportasinya juga sudah semakin nyaman dan tarifnya pun terjangkau," ujar Syafrin di Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Syafrin menambahkan, tentu membutuhkan waktu dalam pengimplementasiannya. Hal ini lantaran tarif tersebut akan disahkan terlebih dahulu melalui sidang paripurna DPRD dan dituangkan ke dalam keputusan gubernur.

Nantinya juga, kata Syarin, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini.

"Kami berharap semua dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, sehingga kualitas udara di Jakarta juga dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Baca Juga:

Jakarta Film Week 2022 Akan Segera Digelar, Saatnya Para Sineas Unjuk Gigi!

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI telah menyetujui permohonan paket tarif integrasi untuk angkutan umum Jakarta sebesar Rp 10 ribu. Dalam persetujuan itu, DPRD menyertakan empat rekomendasi terkait usulan tarif terintegrasi.

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail mengatakan, tarif integrasi yang disepakati senilai Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.

Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota.

Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Yang ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.

“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta," papar Ismail.

15 kelompok masyarakat tersebut, yakni:

1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak DKI Jakarta

3. Penerima KJP

4. Karyawan swasta tertentu

5. Penghuni rumah susun

6. KTP Kepulauan Seribu

7. Penerima raskin

8. Anggota TNI-polri

9. Veteran

10. Penyandang disabilitas

11. Lansia

12. PAUD

13. Jumantik

14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga

15. Penjaga rumah ibadah. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp 10.000

#Dishub DKI Jakarta #Transportasi Umum #Transportasi Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan