Tarif Bus DAMRI akan Naik 20 Persen
MerahPutih.com - Tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) DAMRI cabang Lampung akan mengalami kenaikan. Hal ini merupakan imbas dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," ucap GM DAMRI Cabang Lampung, Fredrick Sakona di Bandarlampung, Senin (5/9).
Baca Juga
Imbas Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Bogor Naik Hampir 50 Persen
Menurut dia, kenaikan tarif sekitar 20 persen dari harga biasanya. Tarif baru itu akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai.
"Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya dikutip Antara
Sementara itu, lanjut dia, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Tarif bus perintis terbaru belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Organda," ujar dia.
Baca Juga
Harga Bahan Pokok di Medan Masih Normal setelah Tarif BBM Naik
Tarif lama bus DAMRI dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung-Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp 210 ribu, kelas eksekutif Rp 265 ribu, sementara royal class Rp 300 ribu.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
Harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter, Begitu pula dengan solar subsidi dari Rp 5.150 per liter liter menjadi Rp 6.800 per liter. (*)
Baca Juga
Imbas BBM Naik, Harga Pertalite Eceran Melonjak Rp 20.000 per Botol