Pilpres 2024
TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran Cawapres KIM Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

TAPKP meminta paslon nomor urut 2 itu dibatalkan sebagai peserta Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.

Baca Juga

Dalam 1 Bulan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Jauh Tinggalkan Ganjar-Mahfud

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ungkap Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).

Alvon beralasan Gibran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK. Yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Gibran Bantah Kabar Iriana Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Cawapres

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II, menyatakan Gibran Rakabuming tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.

“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.

Kembali ke Alvon, ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” urai Alvon.

Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Gibran Bicara Terkait Isu Istrinya Tak Setuju Maju Cawapres

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Pj Heru Budi Tutup Semua Sumur Resapan Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pj Heru Budi Tutup Semua Sumur Resapan Anies

Beredar unggahan video di media sosial Youtube mengenai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menutup total sumur resapan.

100 Polisi Dikerahkan Jaga Pengosongan Hotel Sultan
Indonesia
100 Polisi Dikerahkan Jaga Pengosongan Hotel Sultan

Sekedar informasi, hak guna bangunan (HGB) yang dipegang PT Indobuildco sudah habis pada April-Maret 2023. Pihak kepolisian menerjukan pasukannya untuk mengamankan situasi tersebut.

Gibran Bicara Terkait Isu Istrinya Tak Setuju Maju Cawapres
Indonesia
Gibran Bicara Terkait Isu Istrinya Tak Setuju Maju Cawapres

Gibran mengaku maju cawapres dapat restu dari istri.

PKS Tegaskan Tak Ada Pengkhianat di Koalisi
Indonesia
PKS Tegaskan Tak Ada Pengkhianat di Koalisi

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, bahwa tidak ada pengkhianat di tubuh KPP yang mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024.

3 Konsep Ridwan Kamil Turunkan Kemiskinan di Jawa Barat
Indonesia
3 Konsep Ridwan Kamil Turunkan Kemiskinan di Jawa Barat

Di Jawa Barat pada 2022 terdapat 1.738.522 sasaran PHK dengan total bantuan Rp 3.500.659.125.000.

Puan Undang Jepang Banyak Investasi ke Proyek Strategis RI
Indonesia
Puan Undang Jepang Banyak Investasi ke Proyek Strategis RI

Di hadapan Menteri Nishimura, ia mengundang perusahaan-perusahaan Jepang untuk semakin banyak berinvestasi ke berbagai proyek strategis nasional (PSN) Indonesia.

Senjata Api Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara
Indonesia
Senjata Api Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara

Pistol yang dibawa Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Badan Usaha Milik Negara—BUMN) berinisial HW menyalak di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Masuk Bursa Pj Gubernur Jabar
Indonesia
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Masuk Bursa Pj Gubernur Jabar

Ridwan Kamil masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023. Selama menunggu hasil pilkada serentak maka Jawa Barat akan dipimpin penjabat (Pj) gubernur.

Kapolri Ungkap Kondisi Helikopter Pengangkut Kapolda Jambi
Indonesia
Kapolri Ungkap Kondisi Helikopter Pengangkut Kapolda Jambi

Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mendarat darurat di hutan Kabupaten Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).

Anggota DPR Minta PPATK Tak Sembarang Publikasikan Temuannya
Indonesia
Anggota DPR Minta PPATK Tak Sembarang Publikasikan Temuannya

PPATK mempublikasi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)