MerahPutih.com - Badan Barkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah nenangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku itu dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dijerat TPPU antara lain Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol (bandar), Yogga Prastyo(kurir) dan Roy Irvan Novianto (bandar narkoba di Solo Raya).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Purwo Cahyoko mengatakan, penindakan pasal TPPU ini merupakan upaya mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut. Ketiga tersangka itu menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Untuk tersangka Hudaya kita ungkap telah menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Sragen," kata Purwo, Selasa (14/12).
Untuk kasus ini, lanjut dia, tersangka Yogga untuk menjadi kurir serta menerima pembayaran dari pembeli. Kemudian uang hasil penjualan itu oleh Yogga kemudian digunakan kembali untuk membeli narkotika dari tersangka Roy Irvan dengan menggunakan rekening orang lain dan milik istrinya DA.
"Hasil jual beli narkotika ditabung oleh tersangka dan sebagian dibelikan aset," ucap dia.
Ia mengatakan, tersangka Hudayanto dan Yogga diamankan petugas BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo pada 26 Agustus 2021 di LP Super Maximum Security/Higt Risk Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang.
Sedangkan tersangka Roy Irvan diamankan di rumahnya Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo. Dari penangkapan mereka, BNNP Jawa Tengah berhasil menyita barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp 683.370.500.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Tabrak Polisi hingga Terluka Parah Ditangkap di Jawa Tengah
Ia mengatakan, aset yang disita itu di antaranya datu bidang tanah seluas 90 m2 dan sebuah rumah di Plumbon, Mojolaban beserta sertifikat tanah senilai Rp 500.000.000. Kemudian uang di dalam rekening yang sudah diblokir sejumlah Rp 56.000.0000
"Kita juga sita satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15.000.000. Dua keping logam mulia (emas batangan) senilai Rp 100.000.000," kata dia.
Selain itu, juga menyita uang tunai sejumlah Rp 10.370.500, satu buah handphone senilai Rp 2.000.000 dan satu buah ATM. Barang bukti lain berupa buku tabungan mutasi rekening ketiga tersangka.
Ia menambahkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bandar Narkoba Kabur Tabrak Lari Polisi, Tinggalkan Barbuk 35 Kg Sabu