Tanggulangi COVID-19, Pemprov DKI Permudah Perizinan Usaha Kesehatan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 10 Mei 2020
Tanggulangi COVID-19, Pemprov DKI Permudah Perizinan Usaha Kesehatan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny Agus Chandra. (Foto : / Beritajakarta.id)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi perizinan di bidang kesehatan. Hal itu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan untuk menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.

"Dokumen Izin/nonizin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di bidang Kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny Agus Chandra dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/5).

Baca Juga

Diskriminasi Pasien COVID-19 Muncul Dipengaruhi Tingkat Pengetahuan Masyarakat

Benny menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di bidang Kesehatan terkait penyebaran COVID-19.

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang Kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan dimaksud, yaitu : Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagag Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

Pihaknya memahami prioritas para Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan.

"Untuk itu relaksasi perizinan di Bidang Kesehatan tersebut dapat membantu merekauntuk tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi Pandemi COVID-19," ungkapnya.

Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan

Perizinan di Bidang Kesehatan sebagaimana disebutkan, kerap dibutuhkan oleh Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesahatan untuk keperluan administrasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi wabah COVID-19 di Jakarta.

Setelah masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka Pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Relaksasi Perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang Kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang Kesehatan tersebut.

“Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka," ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS.

Baca Juga

Tim Gugus Tugas COVID-19 Bocorkan Satu-satunya Cara Melandaikan Kurva COVID-19

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan Pernyataan pemohon.

"Pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat COVID-19 dinyatakan berakhir," pungkasnya. (Knu)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan